Dosen : Mufarizuddin,M.Pd
MAKALAH LANDASAN dan TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya.
2.2 Pengertian Pendidikan Pancasila
Pengertian dari pendidikan pancasila yaitu pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positip manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pengertian dari pendidikan pancasila yaitu pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positip manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2.3 Tujuan Pancasila
Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, menyatakan:
”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian
abadi dan keadilan sosial …”
Tujuan yang disebutkan pada alinea keempat diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
2.4 Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan dalam mempelajari pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan manusia yang memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut :
1. Agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
2.5 Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan didalam pendidikan pancasila terdiri dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
2.5.1 Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pendangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional.
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.
Ø Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD 1945).
Ø Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan mengamankan pancasila.
2.5.2 Landasan Kultural
Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, menyatakan:
”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian
abadi dan keadilan sosial …”
Tujuan yang disebutkan pada alinea keempat diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
2.4 Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan dalam mempelajari pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan manusia yang memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut :
1. Agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2. Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
2.5 Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan didalam pendidikan pancasila terdiri dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
2.5.1 Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pendangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional.
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam sejarah tercatat, Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofische Grondslag dari Indonesia Merdeka selanjutnya beliau memberi nama Dasar Falsafah Negara Indonesia tersebut “PANCASILA”.
Ø Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta (naskah persiapan UUD 1945).
Ø Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat “.......Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami mengamalkan dan mengamankan pancasila.
2.5.2 Landasan Kultural
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung didalam sila-sila Pancasila bukan satu-satunya dari hasil konseptual seseorang saja, tetapi hasil karya bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang melalui proses filosofis para pendiri Negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
2.5.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.5.4 Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanPancasila merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
3.2 SaranMakalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang landasan dan tujuan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofi yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
2.5.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.5.4 Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanPancasila merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
3.2 SaranMakalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang landasan dan tujuan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofi yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman.
No comments:
Post a Comment